Friday, November 26, 2010

Jangan mau ditilang kalo kita bener

Spoiler for asal kita bener gan:




Seputar SIM keliling
Spoiler for Seputar SIM keliling:

Waktu 07-09-2010 15:09:13 Penanya* dones priyadi Judul mohon info STNK keliling untuk wil. Jak-Sel dan Jak-tim dong. Bisakah perpanjangan STNK motor melalui Drive thru yang ada di komdak?
Pertanyaan STNK Keliling
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat sore, untuk perpanjangan Drive thru untuk sepeda motor berada di Samsat Jaktim
JAKARTA SELATAN SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata. STNK : Stasiun Tanjung Barat.
JAKARTA TIMUR SIM : Dealer Honda Dewi Sartika STNK : Pasar Induk Keramat Jati.
JAKARTA BARAT SIM & STNK : LTC Glodok.
JAKARTA PUSAT SIM : Thamrin City STNK : Kantor Pos Pasar Baru.
JAKARTA UTARA SIM : MM Pluit STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit. Terima kasih.


Seputar BPKB dan STNK
Spoiler for Ribet gan klo beli kendaraan atas nama perusahaan:

Waktu 22-08-2010 15:05:42 Penanya* [color="DeepSkyBlue"]Awie Saya mau beli mobil milik perusahaan (BPKB atas nama PT) berdomisili di Jakarta Utara. Mau balik nama ke saya yang beralamat di Jakarta Barat. Apa yang harus saya lakukan, dan bagaimana prosedur lengkapnya? Terima kasih.
Pertanyaan Balik nama BPKB.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Apabila akan balik nama harus ada surat pelepasan dari Perusahaan tersebut, cek fisik kendaraaan dilampirkan STNK, BPKB dan KTP, terima kasih.


Spoiler for Seputar BPKB:

Spoiler for Klo BPKB agan hilang Ribet juga:

Waktu 31-08-2010 13:24:08 Penanya* samsudin pak saya mau tanya bagaimana cara mengurus bpkp motor yang hilang,apa saja syarat2 nya dan dimana tempatnya.bpkb motor terselip di rumah di cari ngga ketemu. terima kasih pak.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban laporan kehilangan dari kepolisian, dimuat di media cetak /koran 2x, dan ke reserse kriminal Polda, kendaraan di cek fisik dilampirkan STNK,dan KTP. setelah itu prosesnya di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya, terima kasih.

Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a. Mengisi Formulir Permohonan.
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia +Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli. h. Cek Fisik kendaraan bermotor.


Spoiler for BPKB digadaikan:

Waktu 01-09-2010 09:14:24 Penanya* deny Judul Saya liat pertanyaan-pertanyaan lain, bahwa perpanjangan STNK harus bawa BPKB asli ? bolehkah saya tau sejak kapan aturan itu dibuat ? bagaimana jika BPKB aslinya digadaikan atau ditahan oleh pemberi leasing ? mohon solusinya... terima kasih.
Pertanyaan perpanjangan stnk
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat pagi, untuk BPKB yang masih dalam proses pembiayaan saudara dapat minta surat ketarangan bahwa BPKB dalam proses pembiayaan kepadata pihak leasing. Terima kasih.


Seputar Pajak dan dendanya
Spoiler for Seputar denda:

Spoiler for Mati bertahun2:

Waktu 23-08-2010 10:49:04 Penanya* Suroto Judul Pajak Motor Pertanyaan Pagi Bp/Ibu Polisi... Maaf sebelumnya, saya mo urus pajak motor tapi sudah mati pajak kurang lebih 10 tahun...masih bisa nggak yaa bp/ibu...trm kasih sebelumnya.
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat siang, untuk perpanjangan dapat dilakukan, dengan catatan saudara harus membayar denda sebesar dua setengah persen perbulan dari nilai pajak. Terima kasih.

Waktu 28-08-2010 09:34:08 Penanya* yogi Judul pak, kalau mobil yang sudah lama mati pjak dan stnk nya gimana cara menghidupkannya, sudah 16 tahun merknya mazda b 600 tahun 1964 berapa biaya yang harus saya bayar supaya hidup lagi, terima kasih.
Pertanyaan biaya menghidupkan mobil.
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Untuk kendaraan yang sudah mati pajaknya silahkan kendaraan di cek fisik terlebih dahulu setelah itu didaftarkan di loket perpanjangn. Untuk denda pertahunya 2,5%dari pajak yang tertera,terima kasih.

Spoiler for Biaya denda pajak yang mati lama 2.5%:

Waktu 19-08-2010 10:49:07 Penanya* Leo Judul Perpanjang Pajak STNK yang telah mati 1,5 th di STNK keliling..? Pertanyaan Pak, kalau mau perpanjangan Pajak STNK yang sudah mati 1,5 tahun lalu bisa di Mobil STNK keliling ngga pak? STNK nya masih berlaku hingga 2012, untuk dendanya brp persen ya pak? terima kasih.. (maaf revisi pertanyaan sebelumnya).
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban masih bisa,denda 2,5 % dari pajak yang tertera, terima kasih.


Spoiler for Telat bayar:

Waktu
21-08-2010 10:39:57 Penanya* dian Judul Berapa biaya bayar pajak motor mega pro tahun 2005 ? kalau lewat masa berlaku kira-kira kena denda ngak ?
Pertanyaan ass, pak polisi, saya mau bayar pajak motor.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Untuk pajak tertera pada lembar STNK, untuk denda 2,5 % dari besarnya Pajak (Pajak = PKB + SWDKLLJ).

 

Cara menghitung denda pajak STNK Motor / Mobil

Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat  perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.


Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 1.500.000
SWDKLLJ==>    143.000
Total  ======> 1.643.000
Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda =>  193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:

Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 150.000
SWDKLLJ==>   35.000
Total  ======> 185.000

Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==>   32.000
Total Denda =>    41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk



sumber
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5255954
http://pajakindonesia.wordpress.com/2007/08/27/penghitungan-dasar-pengenaan-pajak-kendaraan-bermotor/

1 comment:

  1. Mau tanya pak ,saya beli motor second,plat nomor dari bandung ,sementara saya tinggal Di cibinong,ternyata stnk sudah mati lama Dan pajak tidak dibayar beberapa tahun,pertanyaanya,bagaimana cara mengaktifkannya kembali?apakah harus diperpanjang Di bandung ?ataukah saya bisa mengurusnya Di cibinong?untuk sekalian balik nama juga

    ReplyDelete