Monday, November 29, 2010

Pangkat-Pangkat Dalam TNI,Polri,Dan PNS

Ini adalah sedikit informasi mengenai kepangkatan dalam dunia TNI,Polri dan PNS yang mungkin masih sedikit orang yang tahu.

 

Urutan Kepangkatan TNI

Nama Pangkat
Singkatan
Simbol
Letak
PERWIRA TINGGI
Jenderal Besar
/ Laksana Besar* /  Marsekal besar**

jenderal besarpati
Pundak
Jenderal  / Laksamana Laut* / Marsekal**
Jend.
Letnan Jenderal / Laksamana Madya* / Marsekal Madya **
Letjen
Mayor Jenderal / Laksamana Muda* / Marsekal Muda**
Mayjen
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama*  / Marsekal Pertama**
Brigjen
PERWIRA MENENGAH
Kolonel
Kol.
Pundak
Letnan Kolonel
Letkol
Mayor
May.
PERWIRA PERTAMA
Kapten
Kapt.
patama
Pundak
Letnan Satu
Lettu
Letnan Dua
Letda
BINTARA TINGGI
Pembantu Letnan Satu
Peltu
bintara
Pundak
Pembantu Letnan Dua
Pelda
BINTARA
Sersan Mayor
Serma
sersan
Lengan
Sersan Kepala
Serka
Sersan Satu
Sertu
Sersan Dua
Serda
TAMTAMA
Kopral Kepala
Kopka

Lengan
Kopral Satu
Koptu
Kopral Dua
Kopda
Prajurit Kepala
Praka
Prajurit Satu
Pratu
Prajurit Dua
Prada

Urutan Kepangkatan POLRI

Nama Pangkat
Singkatan
Simbol
Letak
PERWIRA TINGGI


Pundak
Jenderal Polisi
Jend. Pol
Komisaris Jendral Polisi
Komjen Pol
Inspektur Jenderal Polisi
Irjen Pol
Brigadir Jenderal Polisi
Brigjen Pol
PERWIRA MENENGAH
Komisaris Besar Polisi
Kombes Pol
Pundak
Ajun Komisaris Besar Polisi
AKBP
Komisaris Polisi
Kompol
PERWIRA PERTAMA
Ajun Komisaris Polisi
AKP
Pundak
Inspektur Polisi Satu
Iptu
Inspektur Polisi Dua
Ipda
BINTARA TINGGI
Ajun Inspektur Polisi Satu
Aiptu
Pundak
Ajun Inspektur Polisi Dua
Aipda
BINTARA
Brigadir Polisi Kepala
Bripka
Pundak
Brigadir Polisi
Brippol
Brigadir Polisi Satu
Briptu
Brigadir Polisi Dua
Bripda
TAMTAMA
Ajun Brigadir Polisi
Abrippol
Pundak
Ajun Brigadir Polisi Satu
Abriptu
Ajun Brigadir Polisi Dua
Abripda
Bhayangkara Kepala
Bharaka
Bhayangkara Satu
Bharatu
Bhayangkara Dua
Bharada

Urutan Kepangkatan dan Golongan PNS

Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN IV
Pembina Utama
IV
e
Pembina Utama Madya
IV
d
Pembina Utama Muda
IV
c
Pembina Tingkat I
IV
b
Pembina
IV
a
GOLONGAN III
Penata Tingkat I
III
d
Penata
III
c
Penata Muda Tingkat I
III
b
Penata Muda
III
a
GOLONGAN II
Pengatur Tingkat I
II
d
Pengatur
II
c
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
Pengatur Muda
II
a
GOLONGAN I
Juru Tingkat I
I
d
Juru
I
c
Juru Muda Tingkat I
I
b
Juru Muda
I
a

Friday, November 26, 2010

Jangan mau ditilang kalo kita bener

Spoiler for asal kita bener gan:




Seputar SIM keliling
Spoiler for Seputar SIM keliling:

Waktu 07-09-2010 15:09:13 Penanya* dones priyadi Judul mohon info STNK keliling untuk wil. Jak-Sel dan Jak-tim dong. Bisakah perpanjangan STNK motor melalui Drive thru yang ada di komdak?
Pertanyaan STNK Keliling
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat sore, untuk perpanjangan Drive thru untuk sepeda motor berada di Samsat Jaktim
JAKARTA SELATAN SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata. STNK : Stasiun Tanjung Barat.
JAKARTA TIMUR SIM : Dealer Honda Dewi Sartika STNK : Pasar Induk Keramat Jati.
JAKARTA BARAT SIM & STNK : LTC Glodok.
JAKARTA PUSAT SIM : Thamrin City STNK : Kantor Pos Pasar Baru.
JAKARTA UTARA SIM : MM Pluit STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit. Terima kasih.


Seputar BPKB dan STNK
Spoiler for Ribet gan klo beli kendaraan atas nama perusahaan:

Waktu 22-08-2010 15:05:42 Penanya* [color="DeepSkyBlue"]Awie Saya mau beli mobil milik perusahaan (BPKB atas nama PT) berdomisili di Jakarta Utara. Mau balik nama ke saya yang beralamat di Jakarta Barat. Apa yang harus saya lakukan, dan bagaimana prosedur lengkapnya? Terima kasih.
Pertanyaan Balik nama BPKB.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Apabila akan balik nama harus ada surat pelepasan dari Perusahaan tersebut, cek fisik kendaraaan dilampirkan STNK, BPKB dan KTP, terima kasih.


Spoiler for Seputar BPKB:

Spoiler for Klo BPKB agan hilang Ribet juga:

Waktu 31-08-2010 13:24:08 Penanya* samsudin pak saya mau tanya bagaimana cara mengurus bpkp motor yang hilang,apa saja syarat2 nya dan dimana tempatnya.bpkb motor terselip di rumah di cari ngga ketemu. terima kasih pak.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban laporan kehilangan dari kepolisian, dimuat di media cetak /koran 2x, dan ke reserse kriminal Polda, kendaraan di cek fisik dilampirkan STNK,dan KTP. setelah itu prosesnya di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya, terima kasih.

Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a. Mengisi Formulir Permohonan.
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia +Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli. h. Cek Fisik kendaraan bermotor.


Spoiler for BPKB digadaikan:

Waktu 01-09-2010 09:14:24 Penanya* deny Judul Saya liat pertanyaan-pertanyaan lain, bahwa perpanjangan STNK harus bawa BPKB asli ? bolehkah saya tau sejak kapan aturan itu dibuat ? bagaimana jika BPKB aslinya digadaikan atau ditahan oleh pemberi leasing ? mohon solusinya... terima kasih.
Pertanyaan perpanjangan stnk
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat pagi, untuk BPKB yang masih dalam proses pembiayaan saudara dapat minta surat ketarangan bahwa BPKB dalam proses pembiayaan kepadata pihak leasing. Terima kasih.


Seputar Pajak dan dendanya
Spoiler for Seputar denda:

Spoiler for Mati bertahun2:

Waktu 23-08-2010 10:49:04 Penanya* Suroto Judul Pajak Motor Pertanyaan Pagi Bp/Ibu Polisi... Maaf sebelumnya, saya mo urus pajak motor tapi sudah mati pajak kurang lebih 10 tahun...masih bisa nggak yaa bp/ibu...trm kasih sebelumnya.
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Selamat siang, untuk perpanjangan dapat dilakukan, dengan catatan saudara harus membayar denda sebesar dua setengah persen perbulan dari nilai pajak. Terima kasih.

Waktu 28-08-2010 09:34:08 Penanya* yogi Judul pak, kalau mobil yang sudah lama mati pjak dan stnk nya gimana cara menghidupkannya, sudah 16 tahun merknya mazda b 600 tahun 1964 berapa biaya yang harus saya bayar supaya hidup lagi, terima kasih.
Pertanyaan biaya menghidupkan mobil.
Dijawab Oleh Webmaster TMC Jawaban Untuk kendaraan yang sudah mati pajaknya silahkan kendaraan di cek fisik terlebih dahulu setelah itu didaftarkan di loket perpanjangn. Untuk denda pertahunya 2,5%dari pajak yang tertera,terima kasih.

Spoiler for Biaya denda pajak yang mati lama 2.5%:

Waktu 19-08-2010 10:49:07 Penanya* Leo Judul Perpanjang Pajak STNK yang telah mati 1,5 th di STNK keliling..? Pertanyaan Pak, kalau mau perpanjangan Pajak STNK yang sudah mati 1,5 tahun lalu bisa di Mobil STNK keliling ngga pak? STNK nya masih berlaku hingga 2012, untuk dendanya brp persen ya pak? terima kasih.. (maaf revisi pertanyaan sebelumnya).
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban masih bisa,denda 2,5 % dari pajak yang tertera, terima kasih.


Spoiler for Telat bayar:

Waktu
21-08-2010 10:39:57 Penanya* dian Judul Berapa biaya bayar pajak motor mega pro tahun 2005 ? kalau lewat masa berlaku kira-kira kena denda ngak ?
Pertanyaan ass, pak polisi, saya mau bayar pajak motor.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban Untuk pajak tertera pada lembar STNK, untuk denda 2,5 % dari besarnya Pajak (Pajak = PKB + SWDKLLJ).

 

Cara menghitung denda pajak STNK Motor / Mobil

Bagaimanakah cara menghitung denda pajak STNK motor atau mobil anda?
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya perhitungan denda pajak atas keterlambatan memperpanjang STNK Motor / Mobil, berikut keterangannya:
Sebenarnya yang dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak ada 2 katagori:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Apabila Anda perhatikan di STNK, pada saat  perpanjangan tahunan hanya 2 katagori diatas yang kita bayar, nah begitu juga apabila Anda terlambat memperpanjang masa berlaku STNK maka 2 katagori itu yang akan dikenakan denda, cara perhitungan dendanya sebagai berikut:
1. Denda atas PKB, denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun, apabila motor/mobil anda terlambat baru dalam 3 bulan maka cara perhitungannya: PKB x 25% x (3/12), kalau 6 bulan, PKB x 25% x (6/12), begitu seterusnya...
2. Denda atas SWDKLLJ, nah ini yang biasanya membuat orang termehek-mehek... denda atas SWDKLLJ ini akan terlihat sama antara terlambat 3 hari atau 1 tahun. Untuk Mobil ditetapkan dendanya sebesar 100.000,- sedangkan Motor dendanya sebesar 32.000.


Contoh Kasus Mobil:
Mobil Bpk Anto terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 1.500.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 1.500.000
SWDKLLJ==>    143.000
Total  ======> 1.643.000
Denda
PKB ======> 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750
SWDKLLJ==> 100.000
Total Denda =>  193.000
Total yang harus dibayar 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Contoh kasus Motor:

Motor Bpk Agus terlambat sekitar 3 bulan dari masa berlakunya, PKB sebesar 150.000.
Maka cara perhitungan pajak yang harus dibayar + dendanya:
PKB   =====> 150.000
SWDKLLJ==>   35.000
Total  ======> 185.000

Denda
PKB ======> 150.000 x 25% x (3/12) = 9.375
SWDKLLJ==>   32.000
Total Denda =>    41.375

Total yang harus dibayar 185.000 + 41.375 = 226.375

Perhitungan real akan sedikit berbeda karena Samsat menggunakan komputerisasi yang memungkinkan perhitungan keterlambatan secara harian, sedangkan perhitungan diatas berdasarkan bulan untuk mempermudah saja...
Perhitungan diatas berlaku untuk



sumber
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5255954
http://pajakindonesia.wordpress.com/2007/08/27/penghitungan-dasar-pengenaan-pajak-kendaraan-bermotor/

Sunday, November 14, 2010

Pendaftaran CPNSD Formasi 2010 provinsi Jawa Tengah

PENDAFTARAN MULAI 16 - 25 NOVEMBER 2010


GUBERNUR JAWA TENGAH

SAMBUTAN



Assalamu ‘alaikum Wr Wb.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah pada formasi tahun 2010 menyelenggarakan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) secara on line sistem.

On line sistem dalam pendaftaran CPNSD dikandung maksud untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses informasi mengenai pengadaan CPNSD. Dengan pendaftaran on line sistem, calon peserta seleksi pengadaan CPNSD dapat mendaftarkan diri pada formasi yang dibutuhkan/lowong melalui internet baik dari rumah, warnet, kantor dan sebagainya, sehingga calon peserta seleksi pengadaan CPNSD mendapatkan kemudahan dalam melihat formasi yang dibutuhkan/lowong.

Dengan demikian, diharapkan proses pengadaan CPNSD tahun 2010 ini dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, netral, obyektif dan adil yang didukung dengan sistem informasi yang canggih dan menjamin akurasinya. Juga perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh masyarakat luas, bahwa jangan percaya kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
Selamat mengikuti seleksi CPNSD tahun 2010, semoga sukses.
Wassalamu ‘alaikum Wr wb

 

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PRAKATA
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SELAKU KETUA PANITIA PENGADAAN CPNSD
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010



Assalamu ‘alaikum Wr Wb
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya pada tahun anggaran 2010 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Pendaftaran Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah.

Pembukaan Formasi CPNSD tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tertentu di unit organisasi pemerintahan, yang dilakukan melalui seleksi pengadaan CPNSD.

Seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan seleksi yaitu : 1) Seleksi Administrasi, 2) Seleksi Tertulis yang terdiri dari Tes Psikologi dan Tes Akademis, serta 3) Seleksi Khusus bagi Formasi Protokol, Pranata Komputer (Programer S-1) dan Rescue.

Seleksi Administrasi dilakukan dengan cara koreksi terhadap kebenaran berkas pendaftaran yang dikirim melalui POS, sedangkan seleksi tertulis dilakukan untuk mengetahui kemampuan penguasaan bidang pengetahuan umum dan potensi dasar pelamar. Adapun Seleksi Khusus dilaksanakan untuk melihat performance dan kecakapan para peserta seleksi Formasi Protokol, Pranata Komputer (Programer S-1) dan Rescue.

Proses Pengadaan CPNSD Tahun 2010 akan diumumkan secara luas kepada masyarakat, melalui media cetak dan elektronik/internet, serta papan pengumuman instansi pemerintah.

Bahwa dengan pendaftaran CPNSD secara on line, peserta akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya, antara lain mengenai lowongan formasi yang dibuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Selain itu peserta dapat mengisi formulir biodata pendaftaran secara langsung, sehingga dapat meminimalisir kesalahan data pribadi pelamar.

Seleksi Tertulis akan dilaksanakan secara serentak se Jawa Tengah dalam waktu satu hari, oleh karena itu Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu jenis formasi saja pada Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dalam proses pengadaan CPNSD ini pelamar tidak dipungut biaya seleksi, oleh karena itu gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, cermati persyaratan jenis formasi, tata cara pendaftaran serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh panitia. Berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

Demikian beberapa informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kelancaran dalam Penyelenggaraan Pengadaan CPNSD Tahun Anggaran 2010. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum Wr wb
  untuk pendaftaran silahkan klik disini
http://cpns.jatengprov.go.id/ 

sumber : http://cpns.jatengprov.go.id/ 

Wednesday, November 3, 2010

INFORMASI PENGADAAN CPNS KOMINFO 2010

 Persyaratan pengadaan CPNS KOMINFO 2010
    Persyaratan :
    • Warga Negara Republik Indonesia.
    • Berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi- tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2010.
    • Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002).
    • Berijazah S1, S2, D4 dan D3 atau yang disetarakan, baik dari lulusan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan indeks prestasi minimal 2.75.
    • Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    • Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainya.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Berkas pendaftaran :
    • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhkan materai Rp. 6.000, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Up. Ketua Tim Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan mencantumkan nama jabatan yang dilamar.
    • Fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
    • Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar dengan mencantumkan nama dibalik foto.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah.
    • Berkas Lamaran yang dicetak langsung dari situs SIPC KOMINFO setelah proses registrasi.
    Pengiriman berkas lamaran :
    • Berkas lamaran dikirim melalui PO.BOX yang sudah ditentukan, dan harus diterima Panitia sebelum 15 Nopember 2010.
    • Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merah untuk S2, biru untuk S1/D4 dan warna hijau untuk D3.
    • Tidak menerima berkas lamaran yang dikirim selain melalui PO.BOX yang telah ditentukan.
    • Di luar map dan amplop tertulis nomor lamaran, nama, alamat, nomor telepon serta jabatan yang dilamar. Berkas lamaran ditujukan :
      1. PO. BOX 3465 JAKARTA 10034, untuk wilayah tes I Jakarta
      2. PO. BOX 4117 PEMSAR SOLO, untuk wilayah tes II Solo
      3. PO. BOX 1283 PEKANBARU, untuk wilayah tes III Pekanbaru
      4. PO. BOX 3835 DENPASAR, untuk wilayah tes IV Denpasar
      5. PO. BOX 1241 SAMARINDA, untuk wilayah tes V Samarinda
      6. PO. BOX 7100 MAKASSAR 90000, untuk wilayah tes VI Makassar
      7. PO. BOX 2222 JAYAPURA, untuk wilayah tes VII Jayapura
    Catatan :
    • Dalam proses seleksi administrasi panitia akan memberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai IPK tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dibutuhkan untuk menentukan jumlah peserta ujian apabila jumlah pelamar melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan.
    • Berkas pasfoto untuk registrasi online dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 30 KB.
    Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2010 sebanyak 348 orang yang terbagi dalam 7 wilayah dengan alokasi formasi per wilayah tes. Selanjutnya dapat dilihat di e-BERKAS.
    Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS KOMINFO adalah :
    I. Verifikasi administrasi :

    - Pengumuman resmi : 28 Oktober 2010

    - Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC KOMINFO : 29 Oktober - 12 Nopember 2010

    - Penerimaan berkas lamaran : 29 Oktober - 15 Nopember 2010
    (diterima Panitia)

    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian tulis : 22 Nopember 2010
    II. Ujian :

    - Ujian tulis : 27 Nopember 2010

    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian psikotes dan wawancara : 8 Desember 2010

    - Psikotes : 11 Desember 2010 (Jakarta)
    13 Desember 2010 (selain Jakarta)

    - Wawancara : 13 Desember 2010 (Jakarta)
    14 Desember 2010 (selain Jakarta)
    III. Hasil final :

    - Pengumuman pelamar diterima : 21 Desember 2010
    Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC KOMINFO merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.
    Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
    • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
    • Berkas dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
    • Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
  1. Persiapan data yang dipersyaratkan.
    Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
  2. Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC KOMINFO (http://cpns.depkominfo.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
    Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas yang dikirimkan akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan KATA-SANDI Anda.
  3. Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian unggah pasfoto serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
    Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
    Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.
    Seluruh proses Penerimaan CPNS KOMINFO bisa dipantau oleh pelamar secara waktu riil. Data detail proses lamaran bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC KOMINFO. KOMINFO tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.
    Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC KOMINFO dengan berkas yang dikirim ke Panitia.
    Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.
    Ingat bahwa KOMINFO TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !
    Tahap ujian tulis akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak faktor pengali jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.
    Pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC KOMINFO. Kartu Peserta Ujian harus dicetak langsung dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan tautan CETAK KARTU PESERTA UJIAN.
    Masa ujian tulis adalah 1 (satu) hari kerja bersama-sama untuk seluruh pelamar yang dipanggil.
    Waktu pelaksanaan ujian tulis 08:00 - 15:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
    Selain itu sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian. Peserta dianjurkan mempergunakan kendaraan umum untuk mencapai lokasi ujian tulis mengingat ketiadaan lahan parkir di sekitar lokasi.
    Jenis dan materi ujian tulis meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi :
    • Tes Pengetahuan Umum (TPU)
    • Tes Bakat Skolastik (TBS)
    • Tes Skala Kematangan (TSK)
    • Bahasa Inggris
    Sedangkan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan dalam bentuk psikotes dan wawancara.
    Lokasi ujian tulis direncanakan di masing-masing wilayah. Info lokasinya menyusul.
    Pelamar yang telah dinyatakan lulus tes tertulis harus mengikuti psikotes dan wawancara.
    • Pelaksanaan psikotes Jakarta dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2010 dan Daerah (Solo, Pekanbaru, Samarinda, Makassar, Denpasar dan Jayapura) dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2010.
    • Pelaksanaan wawancara Jakarta dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2010, dan Daerah dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2010.
    Setiap peserta diwajibkan membawa :
    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
    Lokasi ujian psikotes dan wawancara di masing-masing wilayah. Info lokasinya menyusul.
    Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?
      Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
    Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran berkas (< 30 KB) seperti dipersyaratkan ?
      Setelah mendapatkan berkas gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran berkas lebih kecil dari 30 KB, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
    Bagaimana mendapatkan format JPEG ?
      Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran berkas kurang dari 30 KB !
    Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah diunggah sebelumnya ?
      Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan unggah ulang.
    Dengan proses diatas Anda akan siap mengunggah pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC KOMINFO. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.
    Kartu Peserta Ujian bisa diperoleh dengan meng-klik tautan CETAK KARTU UJIAN. Tautan ini hanya ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil ujian tulis selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).
    Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada perambah yang dipakai ! 
Disini Anda dapat mengunduh data elektronik terkait Penerimaan CPNS KOMINFO tahun 2010. Untuk mengambil data, silahkan klik nama data yang diinginkan. Seluruh data dikompres dalam format ZIP
 

Tuesday, November 2, 2010

deponering


Deponering adalah prinsip hukum yang diadopsi dari belanda yaitu kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)
Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara..
atau dapat juga dikatakan bahwa deponering itu adalah hak jaksa agung untuk memberhentikan kasus untuk kepentingan umum.